Kabar24.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan lima Rancangan Undang-Undang tuntas pembahasannya dan dapat disahkan pada masa sidang yang akan berakhir pada 25 Juli 2019.
Lima RUU itu yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan RUU Ekonomi Kreatif.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR RI, pimpinan Pansus DPR RI, dan pimpinan legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU tersebut bisa diselesaikan pada masa sidang ini,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dikutip dari keterangan resminya, kamis (16/5/2019).
Selanjutnya, pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, Bambang menargetkan empat RUU lani bisa diselesaikan yakni RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Perkoperasian, serta RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dia menuturkan masa jabatan DPR periode 2014—2019 yang tinggal beberapa bulan lagi, tidak membuat semangat dan kinerja DPR mengendur.
Seluruh fraksi di DPR RI telah bersepakat untuk fokus menuntaskan sejumlah RUU yang menjadi prioritas.
“DPR RI terus berkoordinasi dengan pemerintah agar dalam sisa masa waktu jabatan yang akan berakhir pada September 2019, dapat maksimal menyelesaikan RUU yang masuk prioritas. Pimpinan dewan juga terus melakukan rapat konsultasi untuk akselerasi penyelesaian RUU dengan Pimpinan AKD [Alat Kelengkapan Dewan] dan Pansus yang menangani RUU,” katanya.
Secara khusus, Bambang ingin RUU KUHP bisa diselesaikan pada masa sidang ini sehingga bisa menjadi kado terindah saat HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.
“DPR dan pemerintah memandang urgen menyelesaikan RUU KUHP karena sampai saat ini kita masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda. Jika saja DPR dan pemerintah dapat merampungkan pembahasan RUU KUHP tersebut akan menjadi ‘legacy’ sekaligus hadiah terindah dalam peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.”