Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR mengklaim telah merampungkan 99% Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan bahwa RUU KUHP telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Kalau sekarang Pimpinan DPR katakan ‘tolong ketok’, kita sudah bisa mengetoknya. Karena sebenarnya RUU KUHP sudah selesai sekitar 4 atau 5 bulan yang lalu,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi DPR, Jumat (26/4/2019).
Akan tetapi, dia menuturkan RUU itu masih belum dibawa pada tingkat Paripurna DPR RI, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan.
“Kita menunggu situasi, karena ada persoalan tarik-menarik. KPK masih keberatan UU ini disahkan, karena dia menganggap soal tipikor dan UU khusus lainnya ditarik keluar [dari RUU KUHP]. Tapi DPR menganggap bahwa ini adalah konstitusi pidana, tidak bisa ditarik keluar,” ungkapnya.
DPR RI dan pemerintah mencita-citakan RUU KUHP ini dapat berlaku efektif dalam jangka waktu panjang, dan mengharapkan tindak pidana korupsi tidak ada lagi di Indonesia.
“Kita tidak pernah berpikir bahwa KUHP ini digunakan untuk 1-2 tahun, tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun, kalau perlu ribuan tahun. Dan kita tidak pernah berpikir bahwa korupsi itu akan selamanya ada seperti sekarang ini. Tetapi mungkin saja setelah 25 tahun dari sekarang ini korupsi tidak ada di Indonesia,” jelasnya.
Dia menegaskan RUU itu tetap mengatur tindak pidana korupsi dan tidak akan bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan akan tetap efektif.
“Kalau memang ada kesalahan di sana-sini nanti kita bisa perbaiki di dalam perjalanan, bahkan bisa judicial review. Toh itu akan ada perbaikan terus. Jadi kita akan lihat dalam waktu dekat kita akan sahkan ini,” tegasnya.