Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sepakat Sahkan Revisi UU KPK tanpa Pertemuan Jokowi-KPK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di rapat paripurna. Sebelumnya, mereka telah membahas bersama pemerintah.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019)./Antara
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di rapat paripurna. Sebelumnya, mereka telah membahas bersama pemerintah. 

Ketua Badan Legislasi Dewan DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hasil rapat kerja dengan pemerintah ada sedikit perbedaan pandangan. Tujuh fraksi sepakat secara utuh, dua belum bisa terima karena ada catatan, dan satu belum berpendapat. 

 Dua partai belum terima adalah Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menilai dewan pengawas harus diseleksi juga di DPR. Sementara, Partai Demokrat tidak berpandangan karena belum ada keputusan dari mini fraksi.

“Dan pagi ini tadi sudah selesai di-bamus-kan [badan musyawarah], dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk diparipurnakan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Supratman menjelaskan bahwa tidak bisa menunda lama revisi UU 30/2002 yang berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Apalagi, harus menunggu pertemuan antara pemerintah dengan lembaga antirasuah.

“Harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya. Kemudian kami harus menunggu, kita tidak tahu jadwalnya kapan. Tidak ada yang pasti. Apakah Presiden sudah konfirmasi, kan belum ada,” jelasnya. 

Sebelumnya, KPK bersikeras ingin terlibat dalam revisi UU 30/2002. Para pimpinan juga berupaya bertemu dengan presiden membahas ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper