Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di rapat paripurna. Sebelumnya, mereka telah membahas bersama pemerintah.
Ketua Badan Legislasi Dewan DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hasil rapat kerja dengan pemerintah ada sedikit perbedaan pandangan. Tujuh fraksi sepakat secara utuh, dua belum bisa terima karena ada catatan, dan satu belum berpendapat.
Dua partai belum terima adalah Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menilai dewan pengawas harus diseleksi juga di DPR. Sementara, Partai Demokrat tidak berpandangan karena belum ada keputusan dari mini fraksi.
“Dan pagi ini tadi sudah selesai di-bamus-kan [badan musyawarah], dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk diparipurnakan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Supratman menjelaskan bahwa tidak bisa menunda lama revisi UU 30/2002 yang berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ini. Apalagi, harus menunggu pertemuan antara pemerintah dengan lembaga antirasuah.
“Harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya. Kemudian kami harus menunggu, kita tidak tahu jadwalnya kapan. Tidak ada yang pasti. Apakah Presiden sudah konfirmasi, kan belum ada,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK bersikeras ingin terlibat dalam revisi UU 30/2002. Para pimpinan juga berupaya bertemu dengan presiden membahas ini.