Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK : Jokowi Diminta Transparan soal DIM

Jokowi sebelumnya telah mengirim surat presiden (Surpres) RUU KPK ke DPR dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Rabu (11/9/2019) lalu. Hanya saja, DIM tersebut dinilai tak transparan diungkap ke publik.
 Presiden Joko Widodo/Antara
Presiden Joko Widodo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta terbuka soal Daftar Inventaris Masalah (DIM) di dalam draf Revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jokowi sebelumnya telah mengirim surat presiden (Surpres) RUU KPK ke DPR dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Rabu (11/9/2019) lalu. Hanya saja, DIM tersebut dinilai tak transparan diungkap ke publik.

Aktivitis Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengaku keterbukaan soal DIM termaktub berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kita harapkan Jokowi buka DIM ke publik. Sebab sesuai ketentuan UU KIP, DIM adalah dokumen terbuka," katanya, Jumat (13/9/2019).

Jokowi dalam konferensi pers hari ini di Istana Negara menyampaikan bahwa ada sejumlah hal yang disetujui dan tak disetujui dalam draf RUU KPK dari Baleg DPR.

Tidak disetujui antara lain terkait izin penyadapan harus melalui izin pengadilan, tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan serta tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Sementara yang disetujui Jokowi dari draf itu adalah pembentukan Dewan Pengawas, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wawan mengatakan Jokowi dan DPR memang telah setuju untuk membahas perubahan kedua UU KPK ini dan telah dipaparkan terkait poin yang disetujui dan tak disetujui. Namun, dia menilai hal itu dinilai belum cukup.

Titik yang masih menjadi masalah dari revisi tersebut adalah DIM dari Pemerintah yang juga belum dibuka sampai saat ini. Keterbukaan dinilai penting sehingga bisa dilakukan pendalaman lebih jauh oleh publik.

"Ini sama masalahnya ketika saat Keppres Pansel Capim KPK yang hanya diumumkan di media, tapi Keppres baru diunggah setelah 90 hari," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Wawan meminta Jokowi agar membuka DIM sepenuhnya dan membuka dialog dengan publik.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengaku heran dengan proses yang begitu cepat dan seakan-akan tertutup pada proses RUU KPK.

Contohnya, terlihat ketika revisi ini mulai diusulkan Baleg DPR dan diproses secara kilat di Paripurna. Pendapat para fraksi pun dinilai tidak terbuka lantaran disampaikan secara tertulis.

"Mengapa revusi UU KPK itu seakan akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya? Itu kami sesalkan," ujar Laode, Kamis (12/9/2019).

Laode tak mau menuding terkait tertutupnya proses revisi KPK tersebut, namun mempertanyakan soal di balik kegentingan revisi UU KPK.

"Ada kegentingan apa? Sehingga hal itu dibikin seakan-akan tertutup. Bukan saya katakan, betul-betul tertutup antara Pemerintah dan DPR," ujar Laode.

Dia juga seolah menyesalkan ketika Jokowi terlihat terburu-buru mengirimkan Surpres ke DPR, setelah menerima pendapat fraksi pada Kamis pekan lalu. Padahal, Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk memikirkan revisi UU KPK.

"Tetapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR."

KPK selaku lembaga pelaksana UU seharusnya dapat tembusan Surpres yang dikirim oleh Jokowi ke DPR sehingga pihaknya bisa menilai dan mendalami lebih jauh soal draf revisi UU KPK.

Laode juga menyinggung bahwa negara Indonesia selaku negara demokrasi seharusnya menjunjung tinggi nilai transparansi.

"Oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Semoga saja tidak ada sesuatu yg disembunyikan di dalam proses revisi UU KPK ini."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper