Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setuju Pembentukan Dewan Pengawas di KPK, Jokowi : Presiden Saja Diawasi

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019)./Antara
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana itu tertuang dalam draft revisi UU No.30/2012 tentang KPK yang disusun oleh DPR. Jokowi menyatakan Dewan Pengawas diperlukan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip "check and balances" atau saling mengawasi.

"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan, seperti Presiden, kan diawasi, diperiksa BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan diawasi DPR. Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Oleh karena itu, ujar Jokowi, KPK memerlukan dewan pengawas. Kendati demikian, menurutnya, anggota Dewan Pengawas ini berasal dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti-korupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif

"Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi, saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," kata Jokowi.

Seperti diketahui, dalam draft RUU KPK tersebut, KPK disebut terdiri Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang, Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 orang anggota dan Pegawai KPK.

Draft menyebutkan bahwa Dewan Pengawas merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Dewan Pengawas memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Draft itu menyebutkan bahwa Dewan Pengawas memiliki sejumlah tugas yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Selanjutnya menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai.

Draft itu juga menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, menurut draft RUU KPK itu, Presiden membentuk panitia seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper