Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan terpilih melalui rapat paripurna. Setelah ini nama mereka akan diserahkan ke presiden dan ditetapkan sebagai pimpinan terpilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) periode 2019—023 Firli Bahuri mengatakan setiap orang memiliki takdirnya masing-masing. Baginya, ini jadi tantangan tersendiri karena sudah dipilih jadi pimpinan lembaga antirasuah.
“Kebetulan sekarang kami berlima diberi mandat, amanah oleh Allah SWT dan tentu kami berlima akan memegang teguh amanah itu,” katanya setelah rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Firli menjelaskan bahwa kepemimpinan memiliki agenda dan tantangan terkait pemberantasan korupsi. Tentu ini perlu melibatkan semua pihak karena baginya tidak ada individu bisa lepas membebaskan korupsi.
“Dengan begitu seluruh pembangunan nasional bisa berjalan. Yang mana ini sebagaimana tujuan pembangunan kita pada alenia keempat Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Di sisi lain, Firli menghormati upaya presiden dan DPR yang saat ini berupaya merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002. Ini karena Indonesia adalah negara hukum.
“Pimpinan KPK adalah pelaksana undang-undang. Pembuat undang-undang adalah hak legislatif melalui inisiatif DPR melalui kerjasama dengan pemerintah,” ucapnya.
Pada uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks calon pimpinan KPK pekan lalu, lima orang terpilih selain Firli adalah Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar.