Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membebaskan aturan aturan ganjil genap pada tiga ruas jalan. Upaya ini untuk memberi kesempatan masyarakat melayat ke rumah Almarhum B.J. Habibie.
Tiga ruas tersebut yaitu Jalan Rasuna Said, Jalan MT. Haryono dan Jalan Gatot Subroto. Ketiga ruas jalan ni berada di sekitar kediaman B.J Habibie di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hasil koordinasi dengan Kadishub DKI Jakarta tentang ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Kamis (12/9/2019).
Dia mengatakan aturan ini hanya berlaku pada pukul 6.00 WIB - 10.00 WIB. Sementara itu, pada sore hari, ganjil genap berlaku seperti biasa dari pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB.
"Untuk sore hari berlaku normal seperti biasa di 25 ruas jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembabasan ruas untuk tiga ruas tersebut. Kesempatan ini diberikan untuk mempermudah akses para pelayat ke rumah duka.
Baca Juga
"Untuk beri kesempatan masyarakat yang hendak takziyah ke rumah duka alm. Pak Habibie, maka khusus pada Kamis pagi (12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Soebroto dan Jl. MT Haryono. Sore tetap berlaku," tulisnya di twitter.