Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani surat presiden terkait revisi Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR.
“Surpres [surat presiden] RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti bahwa nanti Bapak Presiden menjelaskan detailnya seperti apa,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2019).
Namun, dia menekankan, daftar inventaris masalah (DIM) yang dikirim pemerintah tersebut banyak sekali merevisi draf RUU oleh DPR.
Meski DPR memiliki kewenangan dalam merumuskan produk perundang-undangan, Pratikno menekankan perumusan UU harus disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.
Dalam hal ini, dia mengemukakan, Presiden Jokowi selalu mengatakan bahwa KPK merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi lainnya.
“Mandatnya itu, jelas sangat tegas prosesnya saya kira sudah diterima DPR,” tambahnya.
Seperti diketahui, DPR berencana merevisi UU No.30/2002 tentang KPK. Semua fraksi di DPR telah sepakat RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.
Rencana revisi UU KPK mengundang kontroversi karena dianggap oleh banyak pihak, termasuk dari Komisioner KPK sendiri, sebagai bagian dari upaya memperlemah fungsi KPK dalam memberantas korupsi.