Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian menerbitkan red notice atas nama Veronika Koman setelah mengantongi lokasi keberadaan tersangka kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks tersebut di luar negeri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan melalui red notice tersebut, Polisi di seluruh dunia yang bekerja sama dengan Polri dan tergabung di dalam Interpol akan mencari dan menangkap Veronika Koman di luar negeri untuk dipulangkan ke Tanah Air.
"Jadi informasi terakhir dari Polda Jawa Timur itu sudah koordinasi dengan HubInter Polri dan Siber. Red notice sudah diterbitkan dan bekerja sama dengan Interpol untuk nama VK. Lokasinya sudah diketahui ada di negara mana," tutur Dedi, Selasa (10/9/2019).
Dedi mengimbau Veronika agar menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya menyebarkan informasi hoaks mengenai kematian pelajar Papua saat aksi penangkapan di Asrama Papua di Surabaya.
Menurut Dedi, jika tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, Polri mempersilakan Veronika mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan formil dan materil penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Ya silakan saja, semua warga negara memiliki hak untuk itu [mengajukan praperadilan]. Nanti kan akan dilihat oleh hakim seperti apa," kata Dedi.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/9) dengan sangkaan menyebarkan berita hoaks dan provokatif terkait pengepungan asrama pelajar Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Salah satu hoaks yang disebarkan Veronica Koman adalah mengenai kematian mahasiswa Papua dalam pengamanan tersebut. Informasi itu disebarkan melalui akun twitter Veronica Koman, meski dirinya tak ada di lokasi saat pengamanan.
Selain Veronica Koman, polisi juga menetapkan status tersangka kepada Benny Wenda, Ketua Liberation Movement for West Papua (ULMWP).