Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majelis Hakim Tolak Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Sampoerna

Majelis hakim pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat sehingga menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Bank Sampoerna/Istimewa
Bank Sampoerna/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta produk pada Tabungan Sampoerna Alfaku atau Tabungan Saku/Tasaku.

Amar putusan majelis pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi dari tergugat sehingga menyatakan gugatan para penggugat, Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu dibacakan pada Rabu (4/9) lalu.

“Kami bersyukur atas putusan ini. Walaupun kami memahami bahwa putusan ini belum masuk ke dalam pokok perkara terkait gugatan Hak Cipta,” kata Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma di Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (6/9/2019).

Ridy berharap setelah putusan ini Tabungan Saku dapat terus dijalankan untuk mendukung suksesnya Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif dari OJK.

Dengan begitu diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terjangkau produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini belum dapat terjangkau layanan keuangan.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bank Sahabat Sampoerna yaitu Dewa Putra dan Tubagus Daily menyatakan bahwa kliennya PT Bank Sahabat Sampoerna menghargai putusan yang telah teregister dalam Perkara No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Widodo dan Endang Trido RS sejak 20 Maret lalu. Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 5,5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Kuasa Hukum Bank Sampoerna menilai gugatan terhadap Tabungan Sampoerna AlfaKu (Tasaku) yang diajukan pencipta buku Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI), tidak tepat karena tidak ada pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi Andriani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper