Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta produk pada Tabungan Sampoerna Alfaku atau Tabungan Saku/Tasaku.
Amar putusan majelis pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi dari tergugat sehingga menyatakan gugatan para penggugat, Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu dibacakan pada Rabu (4/9) lalu.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Walaupun kami memahami bahwa putusan ini belum masuk ke dalam pokok perkara terkait gugatan Hak Cipta,” kata Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma di Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (6/9/2019).
Ridy berharap setelah putusan ini Tabungan Saku dapat terus dijalankan untuk mendukung suksesnya Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif dari OJK.
Dengan begitu diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang terjangkau produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini belum dapat terjangkau layanan keuangan.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bank Sahabat Sampoerna yaitu Dewa Putra dan Tubagus Daily menyatakan bahwa kliennya PT Bank Sahabat Sampoerna menghargai putusan yang telah teregister dalam Perkara No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Widodo dan Endang Trido RS sejak 20 Maret lalu. Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp 5,5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.
Kuasa Hukum Bank Sampoerna menilai gugatan terhadap Tabungan Sampoerna AlfaKu (Tasaku) yang diajukan pencipta buku Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI), tidak tepat karena tidak ada pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan.