Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Institute Dorong Pembebasan 36 Aktivis Antirasisme di Merauke

Sebanyak 36 aktivis di Merauke yang melakukan kampanye antirasisme terhadap warga Papua ditahan oleh aparat Kepolisian Kabupaten Merauke, Rabu 4 September 2019.
Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme membentangkan poster saat menggelar unjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8/2019)/Antara
Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme membentangkan poster saat menggelar unjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8/2019)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 36 aktivis di Merauke yang melakukan kampanye antirasisme terhadap warga Papua ditahan oleh aparat Kepolisian Kabupaten Merauke, Rabu 4 September 2019.

Para aktivis ditahan setelah melakukan pembagian selebaran anti-rasisme di Papua dan Indonesia di penjuru Merauke.

Setara Institute berpendapat, penahanan yang dilakukan kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi advokasi dan perjuangan penghapusan rasisme.

Kriminalisasi para aktivis akan mempersulit pemerintah Indonesia meretas resolusi konflik secara demokratis, karena pemidanaan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan pengingkaran terhadap elemen penting dalam demokrasi, yaitu pengakuan dan pemenuhan HAM.

"Para aktivis di Merauke memiliki kebebasan untuk bersama-sama menyatakan pendapat dengan mengeluarkan seruan menolak rasisme yang hingga kini masih menguat dan tercermin dalam tindakan koersif aparat keamanan sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Selma Theofany, peneliti HAM dan Perdamaian Setara Institute, dalam keterangannya, Kamis (5/9/2019).

Dia melanjutkan, tindakan yang dilakukan oleh para aktivis di Merauke merupakan sebuah upaya pengembalian nilai kemanusiaan yang kini tengah tercerabut.

Narasi anti-rasisme seharusnya mendapat tempat di ruang publik dan berkontestasi dengan narasi rasisme yang masih bercokol.

Penahanan sewenang-wenang yang menghentikan seruan narasi anti-rasisme merupakan tindakan struktural yang menghambat kesempatan berkontestasi.

Tindakan ini juga dikatakan berkontribusi pada pembiaran narasi rasisme yang semakin membahayakan di ruang publik bahkan di tubuh pemerintah, yang menjadi legitimasi tindakan persekusi oleh warga dan oleh aktor negara.

"Peaceful Papua Initiative (PPI), sebuah inisiatif perdamaian yang diprakarsai Setara Institute menentang tindakan-tindakan non-demokratis yang menambah daftar pelaggaran HAM setelah sebelumnya," ujarnya.

Pelanggaran tersebut antara lain, penangkapan dialami 6 aktivis Papua di Jakarta dan penetapan tersangka atas advokat publik LBH Jakarta, Veronica Koman, dengan tuduhan yang berlebihan.

Selam melanjutkan, penggunaan kewenangan penegakan hukum secara eksesif sebagai jalan pintas mengatasi konflik dan ketegangan di Papua, hanya akan menambah ketidakpercayaan warga Papua pada pemerintah pusat.

"Setara Institute mendesak Kapolri untuk membebaskan 36 tahanan aktivis tersebut termasuk 6 orang aktivis yang ditangkap di Jakarta dan memastikan jaminan ketidakberulangan menangkapi pegiat HAM dan demokrasi di Papua atau di luar Papua," katanya.

Menurutnya, jalan dialog damai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang sudah ditawarkan Jakarta, harus disertai upaya-upaya peningkatan rasa percaya warga yang ditunjukkan dengan tindakan-tindakan persuasif dan akomodatif tanpa ancaman penangkapan dan penindakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper