Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo mengaku telah mengirim surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Saya paham pemindahan ibu kota perlu persetujuan DPR. Tadi pagi saya sudah kirim surat ke ketua DPR RI dengan dilampiri hasil-hasil kajian ibu kota baru," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019).
Bersamaan dengan dikirimnya surat itu, dia juga menekankan pemerintah akan menyiapkan materi draf Rencana Undang-undang untuk menjadi payung hukum ibu kota baru di Kaltim.
Tak jauh berbeda, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyebutkan proses pemindahan mulai dari penyiapan undang-undang hingga pembangunan akan berlangsung pada 2020-2024.
"Dan kita siapkan naskah akademik yang jadi dasar RUU ibu kota baru. Tentunya 2020 adalah fase persiapan sampai finalnya," tekannya.
Bambang juga menegaskan Kalimantan Timur akan menjadi pusat pemerintahan sedangkan Jakarta akan tetap didorong sebagai pusat bisnis dan keuangan berskala internasional.