Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Bibit Lobster yang Membuat 10 Pelaku Ditangkap Bareskrim Polri

Menurut Budi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Indonesia, lobster yang diizinkan untuk diperjual-belikan adalah yang memiliki berat di atas 200 gram.
Ilustrasi-bibit Lobster/Antara-Ardiansyah
Ilustrasi-bibit Lobster/Antara-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Gara-gara memperjualbelikan bibit lobster yang terlarang untuk dijual, 10 orang berurusan dengan Bareskrim Mabes Polri. Tak tanggung-tanggung para pelaku memperjualbelikan secara ilegal bibit lobster hingga senilai Rp8,5 miliar.

Kepala Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sugianti menjelaskan bahwa Pemerintah telah melarang jual-beli bibit lobster. 

Menurut Budi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Indonesia, lobster yang diizinkan untuk diperjual-belikan adalah yang memiliki berat di atas 200 gram.

"Yang ilegal dan tidak diizinkan itu jual-beli lobster di bawah 200 gram, lobster 200 gram yang sedang bertelur dan benih lobster. Itu jelas dilarang dan tidak boleh dilakukan siapapun," ujar Budi.

Budi mengatakan pihaknya tidak pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat lokal agar tidak membudidayakan lobster dan mengambil bibit lobster dari dalam laut. 

Budi mengaku khawatir petani tidak akan berhasil melakukan budi daya lobster. Kalau pun berhasil, menurut Budi , biaya pakan lobster akan sangat tinggi.

"Memang lebih baik lobster itu ada di laut saja dan tidak dibudi daya. Soalnya kalau dibudi daya tidak akan berhasil. Selain biaya pakan yang tinggi, lobster juga lebih sehat berada di laut," tutur Budi.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka tindak pidana perikanan yaitu jual-beli bibit lobster secara ilegal di wilayah Lampung.

Kasubdit IV AKBP Parlindungan Silitonga menilai praktik jual-beli bibit lobster tersebut berlangsung sudah cukup lama dan para pelaku menjualnya ke beberapa negara melalui Singapura. Salah satu negara yang menjadi target market para pelaku adalah Vietnam. 

Di Vietnam bibit lobster dijual seharga Rp100.000 hingga Rp150.000 untuk jenis mutiara dan pasir. Petani lobster di Vietnam akan membudidayakan bibit itu agar menjadi besar untuk dijual kembali ke pasar Vietnam dengan harga lebih tinggi.

"Bibit lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung," tutur Parlindungan, Selasa (13/8/2019).

Parlindungan menjelaskan 10 tersangka yang diamankan itu bernama Ya, Mul, Sut, Fid, Jul, Jon, Irp, Top, Tum dan HG. Dari tangan pelaku, telah diamankan total 57.058 ekor bibit lobster jenis pasir dan 203 ekor bibit lobster mutiara, ditambah sejumlah kendaraan roda empat dan tabung oksigen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Nilai yang berhasil diselamatkan oleh Polri terkait kasus ini adalah Rp8,5 miliar. Kami pastikan akan kami kembangkan terus perkara ini," kata Parlindungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper