Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bareskrim Polri Tangkap 10 Tersangka Jual-Beli Ilegal Bibit Lobster di Lampung

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka tindak pidana perikanan. Mereka melakukan jual-beli bibit lobster secara ilegal di wilayah Lampung.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 13 Agustus 2019  |  15:35 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 10 Tersangka Jual-Beli Ilegal Bibit Lobster di Lampung
Tersangka jual beli ilegal bibit lobster (memakai seragam tahanan) berdiri menghadap tembok saat gelar kasus di Mabes Polri - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka tindak pidana perikanan. Mereka melakukan jual-beli bibit lobster secara ilegal di wilayah Lampung.

Kasubdit IV AKBP Parlindungan Silitonga menilai praktik jual-beli bibit lobster tersebut berlangsung cukup lama. Para pelaku menjualnya ke beberapa negara melalui Singapura. Salah satu negara yang menjadi target market para pelaku adalah Vietnam. 

Di Vietnam bibit lobster jenis mutiara dan pasir dijual seharga Rp100.000 hingga Rp150.000. Petani lobster di Vietnam membudidayakan bibit itu agar menjadi besar. Selanjutnya, lobster hasil budi daya dijual kembali ke pasar Vietnam dengan harga lebih tinggi.

"Bibit lobster itu ditempatkan di dalam kotak-kotak yang sudah disediakan para pelaku dan ditaruh di gudang persembunyiannya beserta alat packing di sebuah gudang di wilayah Lampung," tutur Parlindungan, Selasa (13/8/2019).

Parlindungan menjelaskan 10 tersangka yang diamankan itu bernama Ya, Mul, Sut, Fid, Jul, Jon, Ir, To, Tum dan HG.

Dari tangan pelaku telah diamankan total 57.058 ekor bibit lobster jenis pasir dan 203 ekor bibit lobster mutiara, ditambah sejumlah kendaraan roda empat dan tabung oksigen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Nilai yang berhasil diselamatkan Polri terkait kasus ini adalah Rp8,5 miliar. Kami pastikan akan kembangkan terus perkara ini," kata Parlindungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penyelundupan Lobster
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top