Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi 1MDB, Malaysia Tuntut 17 Direktur dan Mantan Direktur Goldman Sachs

Malaysia telah mengajukan tuntutan pidana terhadap 17 direktur dan mantan direktur di anak perusahaan Goldman Sachs Group Inc terkait dengan kasus korupsi 1MDB.

Bisnis.com, BANDUNG - Malaysia telah mengajukan tuntutan pidana terhadap 17 direktur dan mantan direktur di anak perusahaan Goldman Sachs Group Inc terkait dengan kasus korupsi 1MDB.

Goldman Sachs berada di pengawasan karena perannya membantu mengumpulkan dana hingga US$6,5 miliar melalui penawaran obligasi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) yang menjadi subjek investigasi kasus korupsi dan pencucian uang di setidaknya enam negara.

Jaksa Agung Tommy Thomas mengungkapkan tuntutan ini diajukan berdasarkan bagian dari penegakan Undang-undang Pasar Modal dan Jasa Malaysia yang meminta eksekutif senior yang terlibat bertanggung jawab atas segala pelanggaran.

"Hukuman penjara dan denda pidana akan dikenakan terhadap terdakwa jika terbukti bersalah, mengingat kerasnya skema untuk menipu dan penyalahgunaan penyelewengan miliaran dalam hasil obligasi," kata Thomas dalam sebuah pernyataan resmi, Jumat (9/8/2019).

Secara rinci, tuntutan ini diarahkan a.l. kepada chief executive Goldman Sachs International Richard Gnodde, vice chairman Goldman Sachs Group Inc. Michael Sherwood yang juga menjabat sebagai co-chief executive officer di Goldman Sachs international.

Terkait dengan tuntutan Malaysia tersebut, Goldman Sachs belum berkomentar apapun. Sebelumnya, Goldman Sachs selalu mengelak atas tuduhan tersebut.

Pihak Goldman Sachs mengungkapkan beberapa pejabat pemerintah Malaysia dan pengelola 1MDB telah berbohong kepada Goldman Sachs tentang pengunaan dana tersebut.

Tahun lalu, Malaysia juga melakukan tuntutan terhadap Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus 1MDB.

Kementerian Hukum AS masih melakukan investigasi terhadap Goldman Sachs atas perannya menjadi penjamin dan pengatur emisi surat utang pemerintah Malaysia tersebut.

Kementerian Hukum AS memperkirakan sekitar US$4,5 miliar dana dari 1MDB telah disalah gunakan oleh sejumlah pihak yang mengelola dan terkait dengan dana tersebut sepanjang 2009-2014.

Partner Goldman Sachs di Asia Tim Leissner telah ditetapkan bersalah pada akhir Agustus lalu atas tindakan konspirasi pencucian uang dan pelanggaran praktik korupsi. Leissner sepakat membayar denda sebesar US$43,7 juta.

1MDB diluncurkan pada 2009, ketika Malaysia dipimpin oleh perdana menteri Najib Razak. Saat ini, Najib tengah menghadapi belasan tuntutan pidana terkait dengan kasus 1MDB tersebut. Najib mengaku tidak bersalah dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Nancy Junita
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper