Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Menristekdikti Undang Rektor Asing, Komisi X DPR : Jelas Tidak Setuju

Komisi X juga sudah beberapa kali mengadakan rapat kerja (raker), terutama membahas rencana pembukaan perguruan tinggi asing dan dosen asing.
Peserta lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau lulus jalur undangan mengikuti arahan saat pendaftaran ulang di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Selasa (16/5)./Antara-Amplsa
Peserta lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau lulus jalur undangan mengikuti arahan saat pendaftaran ulang di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Selasa (16/5)./Antara-Amplsa

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meewacanakan untuk menundang rektor asing memimpin perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Wacana itu mengundang pro dan kontra. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan ketidaksetujuannya dengan usulan merekrut rektor asing untuk memimpin PTN.

Menurutnya rencana kebijakan tersebut harus dievaluasi, karena menurutnya ada bebarapa hal yang tidak rasional.

“Saya jelas tidak setuju. Pak menteri harus evaluasi kebijakan itu. Kebijakan itu tidak rasional untuk Indonesia, jika kita ingin menaikan ranking di tingkat internasional," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (7/8/2019).

Dia menuturkan guna meningkatkan peringkat perguruan tinggi negeri (PTN) ke level internasional diperlukan kajian dan identifikasi permasalahan, serta dukungan apa saja yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas PTN.

"Yang menjadi persoalan apakah orangnya atau dukungannya yang kurang. Dukungan itu maksudnya adalah sistem dan ekosistem. Misalnya, dukungan anggaran, sarana dan prasarana," katanya.

Dia mencontohkan, apabila sudah mengundang rektor asing, lalu tidak ditunjang dengan sarana dan prasaran yang memadai, kehadirannya juga tidak akan memberikan dampak yang siginifikan.

Komisi X juga sudah beberapa kali mengadakan rapat kerja (raker), terutama membahas rencana pembukaan perguruan tinggi asing dan dosen asing. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi.

Akan tetapi, terkait dengan rektor asing, menurut Hetifah belum pernah membahasnya secara khusus. Dia pun mempertanyakan apa tujuan sebenarnya mendatangkan rektor asing.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah rektor asing mau digaji sesuai standar Indonesia? Itu harus dibahas juga. Apakah hal itu tidak menimbulkan kecemburuan sosial? Bakan bisa menjadikan dosen lain tidak bersemangat. Kalau hanya ada satu orang di universitas yang digaji sangat tinggi tapi yang lain tidak, efek psikologisnya sangat tidak baik," papar Hetifah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper