Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan 67 putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada hari pertama tahapan pengucapan putusan.
"Hari ini adalah proses terakhir dari rangkaian sidang [sengketa] pileg," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang pleno pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Sebelum melanjutkan sidang, Anwar meminta maaf kepada para pihak berperkara. Pasalnya, sidang molor selama 46 menit karena penggandaan dokumen putusan.
"Sesuai surat panggilan untuk sidang seharusnya dimulai jam 08.00, tapi karena masih menyelesaikan hal-hal administrasi sehingga tertunda untuk beberapa waktu," ujar Anwar.
Pembacaan putusan terhadap 260 perkara dijadwalkan berlangsung dari Selasa hari ini sampai Jumat (9/8/2019). Pada hari pertama, sebanyak 67 perkara diputus setelah melalui serangkaian tahapan dari registrasi hingga penilaian rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Perkara yang dibacakan hari ini berasal dari Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo. Selanjutnya, dari Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Dari 9-12 Juli, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019. Rinciannya, 250 perkara diajukan oleh partai politik atau perseorangan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD.
Seminggu kemudian, dari 15-19 Juli 2019, digelar sidang pemeriksaan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam tahapan ini, jumlah perkara yang diperiksa tinggal 221 perkara.
Setelah itu, para hakim konstitusi kembali menggelar RPH untuk menilai 260 perkara tersebut. Hasilnya, dalam sidang dismissal 22 Juli, sebanyak 120 daerah pemilihan (dapil) dalam 58 perkara dihentikan pemeriksaannya lewat putusan sela.
Selanjutnya, sebanyak 122 perkara berlanjut ke tahapan pembuktian untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang berlangsung secara maraton selama hari kerja dari 23-30 Juli 2019.