Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan Sjamsul Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai menyimpang dari keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas oleh Syafruddin Arsyad Temenggung bukan merupakan perbuatan pidana,” kata pengacara senior, Maqdir Ismail, Senin (5/8/2019).
Ia mengatakan, apabila Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin Sjamsul Nursalim (SN) yang dikatakan bersama-sama dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, bisa dianggap melakukan tindak pidana.
“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi beban bagi pimpinan KPK yang akan datang. Seharusnya komisioner yang sudah mau berakhir masa jabatannya ini tidak menyandera pimpinan KPK yang akan datang,” ujar Maqdir.
“KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menetapkan SN sebagai buronan. Berbeda dengan SN, buronan adalah seorang yang melarikan diri dari hukum, sedangkan SN tidak perlu melarikan diri dari apapun, karena SN memiliki hak imunitas berdasarkan release and discharge (pembebasan dan pelepasan) yang diberikan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 1999” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan SN ke dalam daftar pencarian orang. Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya mengenai status taipan tersebut.