Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara BLBI: SN Masuk DPO, KPK Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan Sjamsul Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai menyimpang dari keputusan kasasi Mahkamah Agung.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan Sjamsul Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai menyimpang dari keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Keputusan KPK tidaklah masuk akal karena MA telah memutuskan bahwa tindakan penerbitan Surat Keterangan Lunas oleh Syafruddin Arsyad Temenggung bukan merupakan perbuatan pidana,” kata pengacara senior, Maqdir Ismail, Senin (5/8/2019).

Ia mengatakan, apabila Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan tindak pidana, bagaimana mungkin Sjamsul Nursalim (SN) yang dikatakan bersama-sama dalam dakwaan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, bisa dianggap melakukan tindak pidana.

“KPK hingga kini belum bisa menjelaskan hal ini. Oleh karenanya, penetapan SN sebagai buronan merupakan suatu penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Hal ini akan menjadi preseden buruk dan akan menjadi beban bagi pimpinan KPK yang akan datang. Seharusnya komisioner yang sudah mau berakhir masa jabatannya ini tidak menyandera pimpinan KPK yang akan datang,” ujar Maqdir.

“KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum apapun untuk menetapkan SN sebagai buronan. Berbeda dengan SN, buronan adalah seorang yang melarikan diri dari hukum, sedangkan SN tidak perlu melarikan diri dari apapun, karena SN memiliki hak imunitas berdasarkan release and discharge (pembebasan dan pelepasan) yang diberikan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 1999” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan SN ke dalam daftar pencarian orang. Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya mengenai status taipan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper