Kabar24.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Penetapan tersangka Iwa berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang juga menjerat eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang. Mulanya, Iwa meminta Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Menurut Saut, perkara dimulai pada 2017 ketika Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tala Ruarng (RDTR) Kabupaten Bekasi.
"Kemudian, uang tersebut diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).
Selanjutnya, sekitar April 2017 setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kab. Bekasi.
Pada pertemuan itu, Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan, namun Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK [Iwa Karniwa] selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Saut.
Neneng yang sudah diputus bersalah di pengadilan kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi.
Menurut Saut, permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang itu akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo pun menyerahkan uang itu pada Neneng Rahmi.
"[Uang diserahkan] sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Saut.
Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.