Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta.
Dia diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memaparkan kontruksi perkara ini. Mulanya, PT Lippo Cikarang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi dengan luas sekitar 438 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga tahap.
Sebelum pembangunan tahap satu dengan luas 143 hektare dilakukan diperlukan perizinan seperti Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri, dan Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Saut, untuk mengurus IPPT pembangunan Meikarta tersebut PT Lippo Karawaci Tbk lalu menugaskan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bartholomeus Toto, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dari pihak pegawai PT Lippo Cikarang lainnya untuk melakukan pendekatan kepada Neneng Hasanah Yasin.
Kemudian, PT Lippo Cikarang Tbk mengajukan IPPT seluas 143 Ha. Setelah itu, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang melalui orang dekat bupati meminta sebuah pertemuan.
"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan "mohon bisa dibantu"," kata Saut, dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019)
Lantas, Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Dalam mengurus IPPT tersebut, Toto mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Tersangka Toto kemudian menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin.
Pada Mei 2017, lanjut Saut, Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area antara lain apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang Tbk.
Saut mengatakan untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka Toto, pegawai PT Lippo Cikarang Tbk pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan Bartholomeus.
[Pengambilan uang] di helipad PT Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp10,5 miliar," ujar Saut.
Setelah itu, uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Toto diaangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.