Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta : Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Mantan Presdir LPCK Jadi Tersangka

Dua tersangka yang ditetapkan oleh KPK berdasarkan pengembangan kasus proyek perizinan Meikarta yang sebelumnya telah menjerat sembilan orang dan telah diputus bersalah di pengadilan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa./Bisnis-Wisnu Wage
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa./Bisnis-Wisnu Wage

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka suap, Senin (29/7/2019).

Iwa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus proyek perizinan Meikarta yang sebelumnya telah menjerat sembilan orang dan telah diputus bersalah di pengadilan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pengembangan perkara ini didapat dua perkara yang melibatkan Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Iwa terjerat kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017. Sedangkan Toto, terkait dengan dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain yaitu tersangka IWK [Iwa Karniwa] selaku Sekeratis Daerah Jawa Barat dan BTO [Bartholomeus Toto], mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).

Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.

Adapun Bartholomeus Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. "Tersangka BTO diduga menyetujui  setidaknya lima kali pemberian tersebut baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah," ujar Saut.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Toto, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper