Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Perizinan Meikarta : Setelah Vonis Neneng Yasin dan Billy Sindoro, KPK Sasar Siapa Lagi?

Lembaga antirasuah memberi sinyal menjerat pihak lain menyusul sembilan nama yang telah diputus bersalah.
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Novrian Arbi
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Novrian Arbi

Kabar24.com, JAKARTA — Tampaknya tak ada waktu terlalu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menyeret nama lain dalam perkara perizinan proyek hunian Meikarta.

Usai vonis 6 tahun mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dua bulan lalu, lembaga antirasuah memberi sinyal menjerat pihak lain menyusul sembilan nama yang telah diputus bersalah.

Vonis itu termasuk terhadap mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, yang saat itu menjabat Direktur Operasional. Dia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pengembangan perkara ini diakui Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengingat berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, ada sejumlah nama yang diduga turut menikmati aliran dana Meikarta.

"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut apakah itu orang perorangan atau pun korporasi sepanjang ada bukti yang cukup," ujar Febri, Rabu (24/7/2019).

Satu nama yang kerap disorot adalah Sekretaris Jawa Barat Iwa Karniwa. Dalam putusan hakim, Iwa disebut menerima Rp1 miliar untuk pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bekasi.

Meskipun Iwa membantahnya, namun fakta persidangan dari para saksi yang dikonfrontir sehingga berujung masuknya dalam putusan hakim bisa menjadi petaka baginya sebagai tersangka.

Apalagi berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pengembangan dari kasus proyek Lippo Group itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Artinya, sudah ada nama tersangka yang dipegang KPK.

Berdasarkan informasi itu, tim penyidik saat ini tengah melakukan kegiatan-kegiatan awal sebagai bagian proses penyidikan sebelum nama tersangka secara resmi diumumkan kepada publik.

Selain dia, ada satu nama yang mencuat dan kabarnya ditetapkan pula sebagai tersangka bersama Iwa. Dia adalah mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Perannya adalah diduga memberikan uang suap senilai Rp10 miliar untuk Neneng Hasanah berkaitan dengan terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT). Uang itu berasal dari kas perseroan.

Jaksa KPK yang menangani perkara ini, I Wayan Riana menjawab diplomatis ketika disinggung terkait babak baru kasus Meikarta. Dia mengaku belum mendapat kabar terbaru. 

"Nanti saya cek perkembangannya ke penyidik," katanya kepada Bisnis.

Perkembangan kasus ini memang layak mendapat perhatian serius karena melibatkan kongkalikong pejabat publik dan korporasi kelas besar.

Terlebih, sengkarut marut pengurusan izin dilakukan dengan cara suap yang tentunya menjadi preseden buruk bagi dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper