Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengajukan banding atas vonis Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait kasus suap perizinan Meikarta.
Kakak kandung Eddy Sindoro itu sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3/2019) lalu.
"Kami sampaikan bahwa KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/3/2019).
Setidaknya ada beberapa alasan terkait pengajuan banding tersebut. Pertama, KPK menilai putusan majelis hakim belum proposional dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
JPU KPK sebetulnya menuntut Billy Sindoro 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Alasan kedua, Billy Sindoro adalah residivis karena sebelumnya pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi beberapa tahun lalu. Kedua alasan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan di tingkat banding.
"Kami harap hal ini bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut," kata Febri. KPK sangat berharap agar Billy Sindoro dihukum secara maksimal.
Adapun Billy Sindoro sebelumnya juga telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Tim kuasa hukum Billy menilai tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dakwaan yang diarahkan kepada kliennya itu.
Sementara terhadap terdakwa pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dan dua konsultan Lippo Group Fitradjada Purnama dan Taryudi, KPK menerima vonis hakim lantaran mendekati tuntutan jaksa.
Henry Jasmen sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara, sementara Fitradjada Purnama dan Taryudi masing-masing divonis 1,5 tahun.
KPK menilai putusan tersebut sudah mendekati harapan KPK dan para terdakwa tersebut telah terbuka pada proses persidangan dan bahkan beberapa keterangannya membantu proses pembuktian adanya penyuapan.
"Terhadap mereka kami menyatakan menerima putusan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Billy cs secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Mereka terlibat dalam pemberian uang suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat lain di Pemkab Bekasi senilai Rp16.182.020.000 dan SG$270.000 terkait proses pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat
Saat ini, KPK juga tengah menghadapi proses persidangan yang lain yaitu terhadap para pejabat Pemkab Bekasi yang menerima aliran suap tersebut.