Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku kasus pornografi yang menjerat anak di bawah umur. Pelaku menjaring korban secara acak melalui game online.
Pelaku berinisial AP (27 tahun) ditangkap Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Bekasi, dua pekan lalu. Pelaku disebut telah menyasar anak di bawah 15 tahun sebagai target untuk melakukan perbuatan tidak senonoh melalui panggilan video.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang orang tua korban ke aparat kepolisian.
Setelah mendalami kasus tidak lama berselang polisi langsung menangkap pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 dan memakan 10 orang korban anak di bawah umur.
Dari penyelidikan polisi diketahui semua pelaku membuat akun game online yaitu Hago untuk mencari target. Dari game online tersebut, pelaku mencari pengguna di bawah umur untuk dikelabui dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Di aplikasi itu terdapat game anak-anak dan aplikasi itu mewajibkan agar pemainnya memberikan identitas baik nama maupun foto dan umur. Sehingga saat pelaku buka akun, dia sudah tahu target di bawah 15 tahun" katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Baca Juga
Setelah mendapatkan target, pelaku mulai meminta nomor telepon korban agak saling berhubungan melalui pesan instan. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mulai melancarkan aksinya melakukan perbuatan tidak senonoh melalui video (video call sex).
Pelaku merekam berbagai aktivitas tersebut untuk disebarkan ke dalam grup Whatsapp di mana anggotanya saling menyebarkan pelbagai video porno.
Menurut polisi, tersangka melakukan video call sex tanpa menampilkan wajah tersangka tetapi langsung menampilkan kelamin tersangka pada saat aktivitas itu berlangsung. Pelaku juga meminta korban untuk membuka pakaian hingga menyuruh korban bermasturbasi.
"Tersangka juga melakukan grooming yaitu proses menjadikan seseorang cepat dewasa secara seksual oleh orang dewasa untuk tujuan kekerasan seksual. Tersangka terus berkomunikasi dengan terus membahas masalah seksual," katanya.
Video yang direkam itu kemudian menjadi senjata bagi pelaku untuk mengancam korban melakukan hal serupa terus menerus. Jika tidak menuruti permintaannya, pelaku mengancam video korban akan disebar ke media sosial.
Kini tersangka masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian. Sejumlah korban juga sudah diperiksa oleh kepolisian untuk mengetahui lebih jauh kasus yang mengancam anak ini.
"Kami menghimbau kepada para korban lainnya untuk melaporkan kepada kami agar dapat ditangani kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 27 dan 29 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.