Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi yang melibatkan anak usia dini. Pelaku memanfaatkan game online untuk menjerumuskan korban.
Kasus pemerasan dan pornografi ini melibatkan anak di usia 15 tahun ke bawah. Bahkan beberapa korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar yang masih berusia 9 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendekati korban melalui game online Hago.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan polisi menangkap seorang pria berinisial AP alias Pras alias Defan. Pelaku memanfaatkan gim Hago sebagai jalan untuk melancarkan aksinya
Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang mengaku resah terhadap ancaman pelaku akan menyebarkan video porno anaknya jika tidak menuruti pelaku agar korban mau melakukan telepon video dengan kegiatan tak senonoh (video call sex).
"Pelaku itu lalu mencari target anak di bawah umur terutama anak perempuan. Dari perkenalan melalui aplikasi game online meningkat ke arah chatting menggunakan Whatsapp," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Setelah mendapatkan nomor untuk saling berkirim pesan, pelaku memanfaatkan korban dengan mengajaknya berbuat tidak senonoh bersama pelaku melalui video call. Tanpa disadari korban, pelaku kemudian merekam aktivitas tersebut.
Baca Juga
Barang bukti itu kemudian menjadi senjata pelaku untuk mengancam korban melakukan hal serupa terus menerus. Jika tidak menuruti permintaannya, pelaku mengancam akan mengirimkan video tersebut ke sosial media.
Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Kota Bekasi pada (16/7/2019). Pelaku juga sempat menghilangkan barang bukti berupa video. Akan tetapi polisi sudah memiliki barang bukti dari para korban. Kendati demikian polisi sudah menghubungi facebook di Singapura untuk membuka konten yang telah dihapus pelaku.
Dari pengakuan tersangka, polisi menyebut setidaknya pelaku sudah melakukan video call sex dengan 6 orang anak perempuan di mana 4 anak masih dalam penyelidikan. Sementara itu, 2 orang sisanya sudah diselidiki petugas.
"Kami menghimbau kepada para korban lainnyan untuk melaporkan kepada kami agar dapat ditangani kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 27 dan 29 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.