Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setuju Amnesti untuk Baiq Nuril, Istana : Keppres Segera Terbit

Istana Kepresidenan memastikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan segera terbit, menyusul disetujuinya permohonan amnesti oleh DPR.
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA—Istana Kepresidenan memastikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan segera terbit, menyusul disetujuinya permohonan amnesti oleh DPR.

“Pemerintah mendengarkan pandangan publik, pandangan yang bersangkutan, seperti yang kemarin itu. Saya pikir DPR juga secepatnya membuat pertimbangan itu karena setelah ini reses. Kalau itu dari DPR sudah diberikan pada pemerintah, kita akan mengambil langkah berikutnya, bagaimana menerbitkan itu,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko di Istana Negara, Kamis (25/7/2019).

Kendati demikian, Moeldoko mengungkapkan pihak Istana masih harus menunggu surat keputusan persetujuan DPR atas pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Menurut Moeldoko, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril telah melalui berbagai pertimbangan, antara lain berbasis atas kemanusiaan dan keadilan.

Sebelumnya, rapat internal Komisi III DPR RI yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Sebagai informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Baiq Nuril mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan hakim di tingkat kasasi, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper