Bisnis.com, JAKARTA - Upaya Baiq Nuril menggapai keadilan melalui permohonan amnesti dari Presiden RI kian mendekati kenyataan.
Rapat internal Komisi III DPR RI yang dihadiri 10 fraksi secara aklamasi menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Dari 10 fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Aziz mengatakan Komisi III DPR akan mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menggelar rapat pada Rabu (24/7) malam, terkait hasil rapat pleno Komisi III DPR.
Aziz berharap hasil rapat pleno Komisi III DPR RI tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (25/7).
"Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (25/7)," ujar Aziz.
Baca Juga
Dalam rapat pleno tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengusulkan agar Komisi III DPR menindak lanjuti kasus pelecehan seksuaal yang dialami Baiq Nuril.
Hal itu menurut dia karena proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan, padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.
"Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindaklanjuti kasus pelecehan seksual tersebut," tutur Muslim.