Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Kebut Rapat Amnesti Baiq Nuril sebelum Reses

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat permintaan persetujuan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembahasan sedang dikebut.
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA  - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat permintaan persetujuan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembahasan sedang dikebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan bahwa ini dilakukan karena masa sidang segera berakhir dan akan melakukan reses.

“Besok, Selasa (23/7/2019) rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat presiden tersebut. Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis (25/7/2019),” katanya melalui pesan instan, Senin (22/7/2019).

Herman menjelaskan bahwa sikap dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak awal telah memberikan perhatian khusus terkait kasus baiq.

Dia memberikan apresiasi kepada Jokowi karena merespon cepat dengan mengirim surat ke DPR.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelas Herman.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub mengatakan bahwa guru yang melakukan pelecehan seksual kepada Baiq harus diberi tindakan.

“Karena ada barang bukti. Saya berharap ini bisa diungkap, ditimbulkan kembali [kepala sekolah pelecehan ke Baiq]. Mudah-mudahan semua fraksi besok bisa menyepakati hal itu juga,” katanya. 

Sebelumnya, Baiq dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja.

Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya.

Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini, Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper