Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat pleno menanggapi surat permohonan pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril. Baiq datang langsung untuk mengawal keputusan.
Baiq ditemani pengacara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka, dan anak bungsunya bernama Rafi.
“Kebetulan sekarang kan hari anak nasional. Jadinya mungkin hadiah buat anak saya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Rieke menjelaskan bahwa belum mengetahui pasti apakah nantinya Baiq akan mengikuti jalannya rapat di Komisi III atau tidak. Ini karena rapat tersebut belum diketahui bersifat terbuka atau tertutup.
“Memang Baiq standby di sini, kita DPR ditongkrongin sama Bu Baiq dan hari ini ada Rafi yang juga ikut mengawal ibunya. Mudah-mudahan dilancarkan jalannya, terima kasih temen-temen media kebetulan saya juga di-BKO [perbantukan] ke Komisi III,” jelasnya.
Sebelumnya Baiq dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja.
Baca Juga
Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya.
Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.