Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti Baiq Nuril, Besok Komisi III DPR Ambil Keputusan

Selanjutnya akan diambil keputusan di dalam forum rapat kerja komisi III pada besok guna mendengar pandangan-pandangan fraksi-fraksi apakah diberikan persetujuan atau tidak memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Pleno Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan agenda memberi tanggapan surat presiden permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril belum menuai hasil. Pemerintah akan dipanggil untuk menyamakan persepsi tentang fungsi hak presiden tersebut.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly besok, Rabu (24/7/2019) diminta memberi alasan pemberian amnesti.

“Selanjutnya akan diambil keputusan di dalam forum rapat kerja komisi III pada besok guna mendengar pandangan-pandangan fraksi-fraksi apakah diberikan persetujuan atau tidak memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan,” kata Aziz usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Pada rapat tersebut anggota legislatif meminta agar peserta rapat tidak lalu melihat dari sisi hukum, tapi politik. Ini karena berdasarkan regulasi Baiq memang salah.

Akan tetapi jika ditinjau dari keadilan, itu tidak dirasakan Baiq. Mengingat dia yang menjadi korban dan hukuman yang dianggap sangat berat.

Baiq lalu dipanggil ke dalam rapat untuk menyampaikan apa yang sudah dialami. Sambil menangis, dia berharap amnesti bisa dikabulkan.

“Saya merasa ini tidak adil buat saya. Karena tahun 2015 begitu pelapor melaporkan saya, mantan kepala sekolah saya langsung memecat saya. Tanpa ada ketemu, tanpa ada surat resmi, tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada proses,” jelasnya terisak.


Sebelumnya Baiq dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Baiq Nuril mengajukan PK ke MA atas putusan hakim di tingkat kasasi, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper