Bisnis.com, JAKARTA--- Sebanyak 83 orang tidak lulus uji kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Dengan demikian, 104 orang lulus uji kompetensi Capim KPK. Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan sebanyak 187 orang yang hadir dari 192 orang peserta yang dipanggil mengikuti uji kompetensi.
Setelah lulus uji kompetensi, 104 orang itu wajib mengikuti tes psikologi pada Minggu (28/7/2019) di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I No.1, Cilandak, Jakarta Selatan pukul 08.00-13.00.
"Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," kata Yenti dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, para peserta yang lolos antara lain polisi (9 orang), pensiunan polisi (3), hakim (7), mantan hakim (2), jaksa (4), pensiunan jaksa (2), dosen (19), advokat (11), auditor (4), unsur KPK (14), Komjak dan Kompolnas (3), Pegawai Negeri Sipil (10) dan lain-lain (13).
Berdasarkan jenis kelamin, para peserta yang lolos antara lain perempuan (6 orang) dan pria (98).
Baca Juga
Berdasarkan provinsi, peserta yang lolos berasal dari Jakarta (35), Jawa Barat (31), Banten (11), Jogja (6), Sumatera (6), Jawa Timur (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi (3), Maluku (2), Bali (1), Kalimantan (1) dan Papua (1).