Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri membuat aturan baku pengurusan izin bagi kepala daerah yang ingin bepergian atau dinas ke luar negeri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa meski telah ada peraturan tentang mekanisme pengajuan izin bagi kepala daerah yang hendak ke luar negeri, pihaknya masih menemukan sejumlah pemimpin daerah yang tidak berkoordinasi.
"Dasarnya [mengeluarkan edaran] ada beberapa kepala daerah yang asal pergi [ke luar negeri]. Asal pergi tidak mengajukan izin," kata Tjahjo di Jakarta Convention Center, Senin (21/7/2019).
Menurutnya, pengaturan waktu minimal perjalanan kepala daerah ke luar negeri karena harus melibatkan berbagai instansi lain seperi Sekretaris Negara hingga Kementerian Luar Negeri.
"Boleh kita [kepala daerah] ke luar negeri namun ada minimun prosesnyan. Jelas untuk apa? Keperluan apa? Undangan apa? Anggaran berapa?," katanya lebih lanjut.
Tjahjo menolak pengaturan ini terkait intensnya kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri. Meski begitu ia mencontohkan problematika Jakarta.
"Tidak... [pengaturan izin karena Anies sering ke luar negeri] sebagai contoh Pak Anies ya. Dia tidak ada wakil [gubernur] tapi 1 tahun berapa kali dia [ke luar negeri]. [Ada juga pemerintah daerah yang mengajukan] hampir sebulan dua tiga kali [izin]. Ada [juga] loh gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri. Ada," katanya.
Tjahjo menyebutkan pihaknya tidak melarang kepala daerah mempeluas wawasan keilmuan yang kemudian diterapkan untuk mensejahteran masyarakat di wilayahnya.
"Kalau kita [Kemendagri] nggak mengizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Kalau diizinkan ya kok tiap minggu," katanya.
Sebelumnya melalui situs sekretaris kabinet, Kemendagri menyebutkan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kepala daerah mengenai SOP di kementerian mengenai waktu pengajuan izin. Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Pada surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ulas Tjahjo.