Bisnis.com, JAKARTA - Calon Legislator dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menarik gugatan terhadap partainya yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wanita itu juga anak Hasjim Djojohadikusumo atau keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Rahayu Saraswati termasuk 15 caleg yang mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina dan Dedwan Pimpinan Pusat Gerindra. Mereka menuntut ditetapkan menjadi anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019.
Sara, sapaan Rahayu, mengatakan sejak awal dirinya tak pernah menyetujui pengajuan gugatan tersebut.
"Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni," kata Sara, Selasa (16/7/2019) malam.
Menurut Sara, dia baru mengetahui kabar gugatan terhadap Gerindra setelah mencuat di media massa.
Baca Juga
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan dari Sara dan 14 caleg Gerindra lainnya, yakni R. Wulansari alias Mulan Jameela, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Sugiono, Siti Jamaliah, Katherine A. Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.
Juru bicara PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, mereka menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto agar menetapkan mereka semua sebagai anggota legislatif dari Gerindra.
Sara mengungkapkan bahwa dirinya hanya menempuh langkah hukum berupa gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memprotes hasil Pemilu 2019. Dia pun meyakini gugatan di MK akan dikabulkan.
"Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?"
Gugatan Sara melalui MK terkait dengan selisih perolehan suara di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III. Gerindra selaku pemohon menyebut Sara mestinya mendapat 83.959 suara. Namun, penetapan Komisi Pemilihan Umum mencatat Sara hanya mendapat 79.801 suara.
Gerindra mengklaim semestinya mendapatkan dua kursi dari Dapil DKI III, yakni untuk Sara dan Kamrusammad.