Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengaku tengah menelusuri aset milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah setelah mendapatkan permintaan dari Kepolisian.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebutkan kerja sama PPATK dengan para penegak hukum di Indonesia sudah berjalan lama. Hal itu tidak hanya sebatas penelusuran aset tersangka tindak pidana terorisme melainkan juga aset tersangka kasus tindak pidana korupsi.
"Kami kerja sama terus dengan Polisi, Jaksa dan KPK terkait penelusuran aset pelaku kejahatan ya," tutur Kiagus Ahmad kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).
Menurut Kiagus penelusuran aset milik para tersangka kasus tindak pidana terorisme dari kelompok JI tengah berjalan.
"Menelusuri aset teroris itu tugas dan kewajiban kita. Kita akan bantu penegak hukum untuk cari aset mereka (teroris)," kata Kiagus.
Polri menyatakan akan menjerat para tersangka tindak pidana teroris kelompok Jamaah Islamiyah dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul banyaknya aset mereka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh aset yang dimiliki jaringan teroris JI.
Jika ditemukan ada aset yang digunakan kelompok tersebut untuk aktivitas teror, maka perusahaan sawit, penginapan, dan berbagai jenis usaha lain yang dijalankan anggota JI akan ditetapkan objek yang disita penyidik Kepolisian.
Baca Juga
"Tentu kami bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk menelusuri aset kelompok mereka. Masih nunggu hadil auditnya dulu ya," tuturnya pada Senin (15/7/2019).