Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat KPK, Pengawal Tahanan Idrus Marham Diduga Terima Rp300 Ribu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mengetahui hal tersebut menyusul serangkaian pemeriksaan terhadap Marwan hingga puncaknya diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengawal tahanan terdakwa kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham yang belakangan bernama Marwan diduga terima uang Rp300 ribu dari pihak Idrus Marham.

Dugaan itu setelah Ombusdman perwakilan Jakarta Raya menampilkan rekaman CCTV yang terlihat sedang ada transaksi penyerahan uang. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mengetahui hal tersebut menyusul serangkaian pemeriksaan terhadap Marwan hingga puncaknya diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPK.

"Hal itu sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itulah, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat, saudara M telah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Febri, Selasa (16/7/2019).

Febri mengaku keputusan tersebut merupakan bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran demikian. Febri pun mengungkap jumlah uang yang diterima oleh Marwan.

"Diduga Rp300 ribu."

Sebelumnya, Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menyatakan bahwa diduga Marwan menerima sejumlah uang tunai dari orang yang diduga sebagai keluarga/ajudan/penasihat hukum Idrus Marham.

Hal itu menyusul temuan Ombudsman ketika mantan menteri sosial tersebut dikawal oleh pengawal tahanan saat  izin berobat ke Rumah Sakit MMC pada 21 Juni 2019.

Namun, temuan Ombusdman Jakarta saat itu ada tindakan maladministrasi terhadap Idrus yaitu tak diborgol, menggunakan ponsel dan tak mengenakan rompi tahanan. Selain itu, Idrus juga berada dalam coffe shop disekitar RS MMC ketika sudah tidak ada lagi pemeriksaan medis.

Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan Marwan pada pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan. Buntutnya, ada pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.

Febri menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penelusuran informasi dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.

Direktorat Pengawasan Internal KPK, lanjut dia, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya akan terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK juga akan melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. 

Febri juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus."

Adapun Marwan menjadi pegawai KPK dengan status pegawai tidak tetap sejak Februari 2018. Artinya, dia bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan hingga diberhentikan tidak hormat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper