Bisnis.com, JAKARTA – Hari Jumat, 21 Juni 2019 lalu Ombudsman mendapati tersangka korupsi Idrus Marham sedang berada di Rumah Sakit MMC tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol. Berdasarsarkan hasil temuan, ada tindakan lebih dari sekadar maladministrasi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho mengatakan bahwa ada beberapa catatan perlakuan salah administrasi terkait plesirannya mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.
“Mengenai prosedur pengeluaran tahanan, Plt Kepala Rutan dan Deden Rohendi selaku Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dengan cara mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama. Serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan,” katanya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Teguh menjelaskan bahwa Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia. Mereka juga membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki standar.
Petugas pengawalan tahanan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan pengawasan melekat. Selain itu petugas juga mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam berita acara penetapan pengadilan.
“Direktur Pengawasan Internal KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan karena dengan keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal,” jelasnya.
Baca Juga
Laporan hasil pemeriksaan ini belum akan diberikan kepada pimpinan KPK karena Ombudsman menemukan masalah yang lebih serius dari sekadar cacat administrasi.
Sebelumnya Ombudsman Jakarta mendapati Idrus turun dari mobil tahanan KPK di RS MMC pada pukul 11.12 dan kembali ke dalam mobil 15.48 tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol.
Saat melakukan pengawalan di RS, Idrus hanya dikawal satu orang staf. Di situ dia bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga serta beberapa orang yang diduga sebagai penasihat, ajudan, atau kerabat.
Temuan lain, Idrus tidak lagi melakukan pemeriksaan seusai salat Jumat. Petugas pengawal tahanan KPK tidak melakukan pengawasan melekat kepada Idrus. Saat di warung kopi RS, jarak penjagaan mencapai 7 meter.
Petugas kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus. Semua ini terekam di kamera pengawas RS.