Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia terkait kasus Idrus Marham.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sebelumnya mengatakan akan memanggil KPK menyangkut Idrus Marham, yang berstatus tahanan KPK tapi bisa keluar rumah tahanan (rutan) KPK tanpa rompi dan menggunakan ponsel.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Ombudsman untuk mengklarifikasi temuan kondisi rutan.
"Terutama yang berkaitan dengan kemarin peristiwa tahanan IM [Idrus Marham]," ujarnya seperti dilansir Tempo, Sabtu (29/6/2019).
Yuyuk menuturkan pihaknya sudah memberikan penjelasan ke Ombudsman mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Rutan KPK serta penanganan tahanan di rutan tersebut.
Selain itu, Direktorat Pengawas Internal KPK juga telah menyampaikan sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari petugas yang diduga melakukan pelanggaran. Yuyuk melanjutkan KPK bakal memproses dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga
"[Langkah penanganan] Di internal dulu," terangnya.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan pemanggilan terhadap KPK terkait hal ini dilakukan pada Jumat (28/6).
“Permintaan keterangan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman RI kepada para penyelenggara pelayanan publik dan tidak dalam kerangka melemahkan KPK atau menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tegas Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho.