Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya dinilai telah keliru dengan menyebutkan bahwa Idrum Marham berjalan-jalan. Padahal, menurut KPK, tahanan komisi antirasuah itu sedang berobat di sebuah rumah sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019), akan melakukan pertemuan dengan Ombudsman terkait informasi yang keliru dari Ombudsman soal tahanan KPK Idrus Marham yang sedang berobat di RS MMC Jakarta.
"KPK hari ini akan datangi Ombudsman sebagai bentuk sikap menghargai pelaksaan tugas Ombudsman tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.
Yuyuk menyatakan bahwa KPK juga akan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti penetapan pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari rutan.
"Jika dibutuhkan akan disampaikan," ucap Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya terkait dengan Idrus sebagaimana disampaikan pada konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Disebutkan dalam konferensi pers itu bahwa IM ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines, mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Bahkan, divideokan pada pukul 12.39 WIB.
Hal itu, kata Yuyuk, sekaligus penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya saat konferensi pers tersebut keliru dan terburu-buru.
"Pada saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah meliris temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah menjelaskan kronologi terkait dengan berobatnya Idrus ke RS MMC.
Pada hari Jumat (21/6) tahanan atas nama Idrus Marham berobat ke rumah sakit sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
"Penetapan tersebut menetapkan, mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara, yaitu ke dokter spesialis gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta, Jumat (21/6), sampai dengan selesai," kata Febri.
Oleh karena itu, kata dia, KPK membawa Idrus ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI karena penahanan Idrus yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan.
"Setelah dibawa dari rutan pada pukul 11.06 WIB, IM dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai dengan penetapan yang diberikan. Akan tetapi, karena pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, IM dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan salat Jumat," tutur Febri.
KPK menduga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat, tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK. Tapi, Idrus tetap berada dalam pengawasan ketat bagian pengawalan tahanan.
Setelah jumatan, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan pengobatan lanjutan. Setelah selesai, dibawa dan sampai di rutan kembali pada pukul 16.05 WIB.
Terkait penggunaan handphone, Febri mengatakan bahwa petugas KPK telah melarang IM ketika handphone diberikan oleh ajudan IM yang menunggu di RS MMC sebelumnya. Namun, IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan handphone-nya untuk menghubungi istri IM.
Febri menyatakan bahwa KPK menghargai kewenangan yang diberikan Undang-Undang pada Ombudsman. Namun, pihaknya juga mengajak agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan hati-hati.
"Jangan sampai informasi yang didistribusikan pada publik adalah informasi yang keliru, mentah, dan belum terklarifikasi secara kuat. KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," ujar Febri.
Idrus adalah terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Idrus telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Namun, Idrus menyatakan banding atas putusan tersebut.