Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Pihak Sjamsul Nursalim Belum Pertimbangkan Cabut Gugatan kepada BPK

Hasil audit investigatif BPK atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) 2017 menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Pengacara Otto Hasibuan/Antara
Pengacara Otto Hasibuan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Pengusaha dan mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim belum berencana mencabut gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan hasil audit investigatif pada 2017.

Hasil audit investigatif BPK atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) 2017 menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Hasil audit BPK itu pula yang sempat dipakai untuk memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syaruddin Arsyad Temenggung.

Sempat divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lalu diperkuat dengan vonis 15 tahun penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sjafruddin Temenggung justru menang kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Atas putusan kasasi Sjafruddin Temenggung, kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan bahwa  pihaknya belum berencana mencabut gugatan terhadap hasil audit BPK pada 2017 yang telah didaftarkan ke PN Tangerang.

“Kami akan diskusikan dengan klien tapi sekarang kami akan jalan terus karena ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya, Kamis (11/7/2019).

Pengacara senior itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan audit, termasuk investigasi, para tergugat yakni BPK beserta auditornya I Nyowan Wara setidaknya telah melakukan sembilan perbuatan melawan hukum.

Pelaksanaan Audit Investigasi BPK 2017 itu menurut dia melanggar Pasal 10 Ayat (1) UU BPK yang menentukan bahwa BPK menilai dan menetapkan kerugian negara.

Sementara itu dalam Audit Investigasi BPK 2017 dinyatakan bahwa tujuan pemeriksaan dan batasan pemeriksaan sebatas mengungkap dan menghitung”kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK.

Berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), tuturnya, pemeriksaan wajib dilakukan secara independen yang ditunjukkan dengan sikap dan tindakan yang tidak memihak atau dipandang tidak memihak kepada siapapun.

Namun pihaknya menilai para tergugat dalam pelaksanaan pemeriksaan telah membatasi hanya menggunakan informasi dari penyidik KPK yang dianggap berkepentingan untuk membuktikan tuduhannya.

“Ini menunjukkan para tergugat telah bersikap memihak atau dipandang memihak. Tidak independen.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper