Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Kali ini giliran mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie serta mantan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001 Rizal Ramli, yang dipanggil KPK, Kamis (11/7/2019).
"Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagi saksi untuk tersangka SJN [Sjamsul Nursalim]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat.
Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sebetulnya pernah menjadi saksi saat penyidikan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kali ini, keterangannya diminta untuk pengusutan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Kemarin, KPK telah memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf dan seorang ASN Edwin H Abdulah.
"Tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran saksi-saksi terkait dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai kapasitas masing-masing," kata Febri, Rabu (10/7/2019).
Kepada Glenn, penyidik mendalami beberapa hal di antaranya rangkaian proses mulai dari pengambilalihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim dalam penyelesaian kewajibannya hingga permintaan agar Sjamsul Nursalim menambah aset untuk mengganti kerugian karena adanya misrepresentasi atas kredit petambak saat itu.
"Termasuk adanya penolakan dari Sjamsul Nursalim dan informasi lain yang relevan," ujar Febri.
Sedangkan untuk Laksamana Sukardi, lanjut Febri, penyidik mendalami soal posisi dia di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ujar Febri.
Pengusutan kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim dipastikan terus berlanjut menyusul dikabulkannya permohonan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad pada Selasa (9/7/2019).
KPK berupaya membongkar kasus SKL BLBI Sjamsul Nursalim demi pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.