Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Optimistis Ratna Sarumpaet Divonis Bebas

Pengacara terdakwa hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, optimistis kliennya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi anaknya artis Atiqah Hasiholan (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi anaknya artis Atiqah Hasiholan (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara terdakwa hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, optimistis kliennya divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Menurut Insank, tuduhan keonaran yang muncul akibat kebohongan Ratna tak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Sehingga kami meyakini bahwa Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Besok kita lihat apa keputusan hakim,” ucap Insank, Rabu(10/7/2019).

Menurut Insank, tuntutan penjara selama enam tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) sangat keliru dan tidak rasional. Meski begitu, kata Insank, jika putusan hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan, pengacara akan meminta tanggapan Ratna terlebih dahulu.

"Manakala Ibu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan hukum lanjutan, maka kami lakukan,” tutur dia.

Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara karena membuat cerita bohong terkait luka lebam di wajahnya. Tak hanya kepada asisten dan keluarganya, Ratna juga menyebarkan cerita bohong bahwa luka lebam wajahnya akibat pemukulan sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Belakangan terungkap bahwa wajahnya lebam karena efek operasi sedot lemak.

Dalam persidangan Selasa (25/6/2019),  tim pengacara Ratna Sarumpaet membacakan duplik atau jawaban terhadap replik jaksa.

Selain membantah tuduhan muncul keonaran akibat kebohongan Ratna, pengacara juga mempermasalahkan dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Adapun saksi yang dipermasalahkan adalah Perwira Unit Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba, dan ahli sosiologi hukum Trubus Rahardiansyah Prawiharja.

Menurut Insank, kesaksian penyidik sarat akan kepentingan agar perkara yang ia tangani berhasil di pengadilan. Sementara untuk saksi ahli sosiologi hukum, Insank menganggap Trubus tak dapat membuktikan kualifikasinya sebagai ahli dalam persidangan pada 25 April 2019.

Insank juga mengungkap bahwa Ratna Sarumpaet menyebarkan hoax untuk menutupi rasa malu karena menjalani operasi plastik.

 “Bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat,” kata Insank saat membacakan duplik, dua pekan lalu.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper