Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (11/7/2019) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi berharap Majelis Hakim memutus perkara Ratna Sarumpaet dengan mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan kuasa hukum maupun Ratna Sarumpaet sendiri beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu harapan kami sebagai kuasa hukum. Semoga saja majelis hakim mempertimbangkan, menerima pledoi baik yang kami ajukan maupun yang sudah disampaikan Ibu RS sendiri," tuturnya, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga
Selain itu, dia juga berharap majelis hakim juga mempertimbangkan seluruh fakta persidangan di dalam putusan terhadap kliennya nanti. Desmihardi masih meyakini bahwa kliennya tidak pernah berbuat keonaran seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya, sesuai dengan fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU itu tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," katanya.
Ratna Sarumpaet membuat cerita bohong terkait luka lebam di wajahnya yang disebutnya akibat pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September 2018. Namun ,Ratna kemudian mengakui pemukulan tersebut tidak benar. Luka lebam di wajahnya bukan karena penganiayaan melainkan akibat operasi face lift.