Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa masih melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Surat KeteranganTerdaftar (SKT) untuk organisasi kemasyarakatan, Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa sejauh ini, Kemendagri belum menerbitkan keputusan terkait dengan permohonan SKT dari FPI itu.
Terkait dengan adanya informasi yang beredar bahwa permohonan FPI ditolak, Bahtiar memastikan bahwa berita itu palsu atau hoaks.
"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI itu tidak benar alias hoax, karena hingga saat ini Kemendagri masih melakukan evaluasi," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/7/2019).
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Kemudian FPI mengajukan perpanjangan SKT dan hingga saat ini masih dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Permendagri No. 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, permohonan pendaftaran atau perpanjangan SKT diajukan melalui unit layanan administrasi (ULK) Kemendagri. Unit tersebut lantas memeriksa kelengkapan permohonan dan mencatatnya dalam daftar registrasi permohonan.
Jangka waktu 15 hari adalah sejak permohonan tercatat dalam ULK. Sebelum jangka waktu itu habis, Mendagri harus memberikan penerbitan SKT atau menolaknya.
Sebagaimana diketahui, SKT FPI di Kemendagri berlaku selama 5 tahun dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. SKT diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.
FPI diketahui mengajukan permohonan perpanjangan izin SKT pada 20 Juni 2019.