Bisnis.com, BANDUNG — Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith berharap majelis hakim menggunakan hati nurani saat memvonis kliennya.
"Kami tim advokasi Habib Bahar berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati nuraninya," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Sidang rencananya akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, hari ini.
Ichwan mengataka, hakim harus melihat fakta persidangan untuk mempertimbangkan putusannya, serta terlepas dari kepentingan apapun.
"Sehingga putusannya bebas dari intervensi siapapun. Karena semata-mata putusan itu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" kata dia.
Sebelumnya, Bahar harus diseret ke meja hijau lantaran kasus penganiayaan terhadap dua orang korban yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Baca Juga
Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bogor kemudian mendakwa Bahar melakukan penganiayaan kepada dua korban. Setelah menjalani agenda pemeriksaan, Bahar dituntut oleh JPU hukuman penjara 6 tahun.