Bisnis.com, JAKARTA - Penolakan Mahkamah Agung atas perkara Peninjauan Kembali membuat kaget Baiq Nuril.
“Baiq Nuril masih ‘shock’,” kata tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, menanggapi penolakan perkara Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan ditolaknya PK yang diajukan wanita asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu, maka MA menguatkan putusan pidana yang dijatuhkan kepada Baiq yakni enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Penolakan PK oleh MA itu membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali berkumpul di kantor LBH Pers, Jakarta, Jumat (6/7/2019).
Sebanyak 14 LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia.
Baca Juga
Dengan pemberitaan yang luas dari awak media, kabar tersebut akhirnya didengar Presiden Joko Widodo yang saat itu sedang mengadakan kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara.
Kepada awak media, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa perhatian terhadap kasus yang menimpa mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram itu tidak berkurang sejak awal muncul ke permukaan.
Jokowi kemudian meminta Baiq Nuril atau tim kuasa hukumnya untuk secepatnya mengajukan amnesti atau pengampunan kepada dirinya. Ia tidak ingin memberikan tanggapan terkait putusan MA karena itu merupakan kewenangan dari yudikatif.
“Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki,” ujar Jokowi, di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (6/7).
Ia akan membicarakan hal tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Salah satu tim kuasa hukum Fauzi mengatakan setelah mendengar pernyataan orang nomor satu di republik ini, tim kuasa hukum sedang menyusun permohonan kepada Presiden Jokowi.
Rencananya, permohonan itu akan dikirim melalui Sekretariat Negara atau Kantor Staf Kepresidenan (KSP) minggu depan.
Tim juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP terkait teknis permohonan itu. Permohonan tersebut harus segera dikirimkan kepada Presiden karena Baiq Nuril bisa dieksekusi dalam waktu 14 hari setelah putusan penolakan PK dari MA keluar.
Di sisi lain, Aziz mengungkapkan kuasa hukum dan Baiq Nuril mengapresiasi komitmen Kepala Negara untuk memberikan amnesti kepada ibu rumah tangga itu.
“Beliau (Presiden Jokowi) sudah menyampaikan di depan publik. Saya kira itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi,” kata Aziz.
Kini, Aziz juga publiik menantikan bagaimana Jokowi akan menggunakan kewenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia.