Bisnis.com, MATARAM – Eksekusi penahanan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menunggu salinan amar putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat (5/7/2019), menegaskan eksekusinya dilaksanakan setelah pihaknya menerima amar putusan dari Mahkamah Agung.
"Jadi, paling lama satu bulan setelah diterima putusannya (Peninjauan Kembali), kita laksanakan," kata Sumadana.
Sebenarnya, kata dia, Kejari Mataram sebagai pihak yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan bisa saja mengeksekusi Baiq Nuril berdasarkan putusan kasasinya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tapi kembali lagi, ini untuk menjamin kepastian hukum yang bersangkutan, kami memiliki kebijaksanaan untuk itu," ujarnya.
Karena itu, Kajari Mataram meminta kepada terpidana Baiq Nuril untuk bersikap kooperatif ketika pihaknya mengagendakan eksekusi.
Baca Juga
"Proses eksekusinya nanti terpidana akan kita panggil. Sampai dua kali, jika tidak hadir, akan kami panggil paksa untuk dibawa ke Lapas Mataram," kata Sumadana.
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.