Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg 2019 : Saling Curi Kursi PDIP dan PAN di Dapil Sumbar I dan Jateng V

Dua partai politik yang berbeda haluan di Pilpres 2019 tersebut berpotensi saling berhadapan sebagai pemohon dan pihak terkait.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengincar kursi DPR milik Partai Amanat Nasional di Daerah Pemilihan Sumatra Barat I. Sebaliknya, Partai Amanat Nasional (PAN) membidik kursi DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V yang dikuasai oleh PDIP.

Upaya saling ‘mencuri’ kursi DPR itu terekam dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua partai politik yang berbeda haluan di Pilpres 2019 tersebut berpotensi saling berhadapan sebagai pemohon dan pihak terkait.

Di Dapil Sumbar I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PDIP hanya meraup 86.423 suara. Apesnya, perolehan suara tersebut tidak dapat terkonversi menjadi kursi DPR.

Padahal, pada Pileg 2014 PDIP mengirimkan Alex Indra Lukman ke Senayan. Ketika itu, perolehan suara partai berlogo kepala banteng tersebut mencapai 103.069 suara atau mendapatkan jatah pembagian kursi DPR kedelapan atau terakhir.

Tahun ini, berdasarkan metode konversi Sainte Lague, PAN menggondol dua kursi DPR dari Dapil Sumbar I. Rinciannya, pembagian kursi kedua berasal dari 261.007 suara, sedangkan pembagian kursi kedelapan berasal dari 87.002 suara (261.007 suara dibagi 3).

PAN hanya unggul 579 suara dari PDIP saat pembagian kursi DPR kedelapan tersebut. Selisih tipis ini ternyata menjadi celah PDIP untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke MK.

PDIP mengklaim perolehan suaranya yang benar adalah 86.642 suara, sedangkan PAN hanya memperoleh 258.115 suara. Jika perolehan suara PAN tersebut dibagi 3, maka hasilnya adalah 86.038 suara.

Mengacu pada klaim tersebut, bukan PAN melainkan PDIP-lah yang mendapatkan alokasi kursi DPR kedelapan di Dapil Sumbar I. Konsekuensinya, jatah PAN pun berkurang menjadi satu kursi Senayan.

Sebagaimana dikutip dari permohonan Perkara No. 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, PDIP menuding PAN mendapatkan tambahan 2.669 suara di Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Solok, Dharmasraya, dan Kota Padang. Sebaliknya, PDIP mengklaim perolehan suaranya berkurang 219 suara di Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Dharmasyara, dan Kota Padang.

Diarson Lubis, kuasa hukum PDIP, mengatakan kliennya memiliki bukti hasil penghitungan suara berdasarkan salinan C1. Penambahan suara untuk PAN dan pengurangan suara PDIP terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tulis Diarson dalam petitum pertama permohonan yang dikutip di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

BALAS JATENG

Di Dapil Jateng V, PDIP tampil perkara dengan memperoleh 899.047 suara. Bila dikonversi ke kursi DPR dengan metode Sainte Lague, parpol penguasa tersebut berhak mengirimkan empat kader ke Senayan. Urutan peraih suara internal PDIP adalah Puan Maharani, Aria Bima, Rahmad Handoyo, dan Nabil Haroen.

Kontras dengan PDIP, nasib apes dialami oleh PAN yang hanya meraup 121.260 suara sehingga gagal mengamankan satu kursi DPR. Hasil tersebut lebih buruk dari 2014 tatkala PAN berhasil mengirimkan seorang kadernya bernama Mohammad Hatta ke Senayan.

Namun, PAN masih terobsesi merebut kursi DPR di Dapil Jateng V dengan cara menggugat hasil Pileg 2019 ke MK. Bukannya mendalilkan perbedaan penghitungan suara dengan KPU, PAN justru memakai argumen kualitatif berupa terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dikutip dari permohonan Perkara No. 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, PAN menuding keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendongkrak suara PDIP. Pemohon juga mendalilkan batalnya saksi PAN hadir di TPS di Boyolali karena ‘adanya peristiwa’ yang tidak disebutkan secara spesifik.

“Pemohon atas izin Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan a quo akan mengajukan sejumlah bukti tambahan dan saksi-saksi yang menguatkan alasan permohonan a quo,” tulis Syamsir, kuasa hukum PAN, dalam permohonan.

Dalam petitumnya, PAN meminta MK agar menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM di Dapil Jateng V dan mendiskualifikasi caleg PDIP. Selain itu, pemohon meminta digelarnya penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper