Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK : Gugatan Partai Berkarya ke Gerindra Siap Disidangkan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa secara formil sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan. Apabila dikemudian hari dikatakan illegal atau tidak sah, itu bukan kewenangan MK.
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Berkarya mengaku tidak pernah menggugat 2,7 juta suara yang telah diambil oleh Partai Gerindra. Tetapi Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa secara formil sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan. Apabila dikemudian hari dikatakan illegal atau tidak sah, itu bukan kewenangan MK.

“Yang pasti ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara setelah itu, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2019).

Fajar menjelaskan bahwa agar semua pihak mengikuti segala proses persidangan, mendengar keterangan saksi dan ahli, mendengar dalil pemohon, serta maksud ilegal yang dinyatakan Berkarya. Nantinya hakim akan memberikan penilaian hukum.

Hingga saat ini MK belum mendapat informasi apakah partai yang diketuai Tommy Soeharto ini akan mencabut gugatan. “Penarikan kembali perkara setelah diregistrasi dimungkinkan. Ada aturannya dalam PMK [Peraturan MK] 2/2018,” jelasnya.

Berdasarkan gugatan yang telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi, Nimran Abdurahman yang mengaku kuasa hukum menggugat Gerindra karena ada mencomot jumlah 2,7 juta suara di 20 provinsi yang tersebar di 53 daerah.

Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan bahwa tidak pernah menggugat itu. Nirman Abdurrahman yang mengatasnamakan Berkarya juga tidak pernah diberi kuasa untuk partai. 

“Atas kesalahan tersebut di atas maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan pada pihak terkait, kepolisian dan lain-lain karena telah merusak nama baik pimpinan dan nama baik Partai Berkarya secara keseluruhan,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper