Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab tudingan pihak-pihak yang menyebut lembaga antirasuah itu mengingkari janji pemerintah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia sekaligus tersangka dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim, belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya.
Hal itu berdasarkan persidangan maupun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terpidana mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Febri masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun yang menjadi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
"Perlu dipahami agar publik tidak keliru ketika diberikan informasi seolah-olah ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim sudah memenuhi semua kewajiban, sehingga mempersoalkan pemerintah yang dikatakan tidak menghormati perjanjian atau yang lain-lainnya," kata Febri, Selasa (2/7/2019).
Febri mengatakan perjanjian atau kesepakatan itu akan dihormati jika seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim sudah terpenuhi seluruhnya. Namun, lanjut dia, hal ini justru sebaliknya.
"Inilah yang sekarang sedang kami upayakan semaksimal mungkin agar bisa masuk kembali ke kas negara," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menjawab soal kekhawatiran kepastian hukum dari kalangan investor karena KPK dinilai mengabaikan perjanjian pemerintah.
Saut malah menyarankan agar Sjamsul Nursalim secara elegan datang apabila dipanggil oleh KPK sehingga bisa diperdebatkan di pengadilan. Menurut Saut, hal tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian secara terang benderang terkait kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI.
Keduanya pun telah dipanggil KPK pada pekan lalu, namun urung hadir tanpa alasan yang jelas.