Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : KPK Klarifikasi Tudingan Abaikan Janji Pemerintah

Febri mengatakan perjanjian atau kesepakatan itu akan dihormati jika seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim sudah terpenuhi seluruhnya. Namun, lanjut dia, hal ini justru sebaliknya.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI/Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI/Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab tudingan pihak-pihak yang menyebut lembaga antirasuah itu mengingkari janji pemerintah terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia sekaligus tersangka dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim, belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya. 

Hal itu berdasarkan persidangan maupun putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas terpidana mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Menurut Febri masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun yang menjadi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. 

"Perlu dipahami agar publik tidak keliru ketika diberikan informasi seolah-olah ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim sudah memenuhi semua kewajiban, sehingga mempersoalkan pemerintah yang dikatakan tidak menghormati perjanjian atau yang lain-lainnya," kata Febri, Selasa (2/7/2019).

Febri mengatakan perjanjian atau kesepakatan itu akan dihormati jika seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim sudah terpenuhi seluruhnya. Namun, lanjut dia, hal ini justru sebaliknya.

"Inilah yang sekarang sedang kami upayakan semaksimal mungkin agar bisa masuk kembali ke kas negara," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menjawab soal kekhawatiran kepastian hukum dari kalangan investor karena KPK dinilai mengabaikan perjanjian pemerintah.

Saut malah menyarankan agar Sjamsul Nursalim secara elegan datang apabila dipanggil oleh KPK sehingga bisa diperdebatkan di pengadilan. Menurut Saut, hal tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian secara terang benderang terkait kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Keduanya disangka KPK telah merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun terkait SKL BLBI.

Keduanya pun telah dipanggil KPK pada pekan lalu, namun urung hadir tanpa alasan yang jelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper