Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Wanprestasi : Hakim Perintahkan Prabowo Subianto dan Djohan Teguh Tempuh Mediasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara No.233/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel terkait gugatan wanprestasi dari Djohan Teguh terhadap Prabowo Subianto.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com,JAKARTA — Prabowo Subianto diharapkan memiliki iktikad baik menyelesaikan persoalan wanprestasi antara dirinya dengan Djohan Teguh.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara No.233/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel terkait gugatan wanprestasi dari Djohan Teguh terhadap Prabowo Subianto.

Johanes Raharjo, kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya mengapresiasi tergugat yang telah diwakili kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang lanjutan yang dianggap sebagai bentuk sikap yang ksatria.

“Meskipun sebelumnya kami sempat memprediksi bahwa apabila pihak tergugat masih tidak hadir dalam sidang kali ini, maka majelis hakim masih memberi kesempatan untuk melakukan pemanggilan sekali lagi, apabila masih juga tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat,” ujarnya saat ditemu seusai sidang, Selasa (2/7/2019).

Setelah memeriksa kelengkapan administratif, majelis kemudian mendorong kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.

Jika dalam tempo 30 hari tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak maka perkara akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan, serta pengajuan bukti, saksi dan keterangan ahli.

Menurut Johannes, dalam pemeriksaan pokok perkara pun kalau seandainya ada perdamaian itu masih bisa memungkinkan. Jika terjadi perdamaian maka kami akan meminta majelis hakim untuk menetapkan akta perdamaian.

“Kami selaku kuasa hukum dari penggugat, berharap apabila bisa diselesaikan dengan secepatnya, segera dan sebaik-baiknya itu sangat lebih baik,” katanya.

Sementara itu Tim Kuasa Tergugat yang terdiri dari Yusuf Siletty dan Sonny Enko saat di depan ruang sidang enggan diminta pendapatnya.

Menurut mereka tidak akan memberikan pernyataan sebelum ada perundingan dengan kliennya.

Prabowo digugat Djohan Teguh Sugiarto karena dinilai tidak melunasi pembelian saham sebesar 20% di PT Nusantara Internasional Enterprise dengan total harga pembelian yang disepakati adalah Rp140 miliar.

Hingga Januari 2015, calon presiden pada Pemilu 2019 ini baru melunasi Rp88 miliar. Sementara Rp 52 miliar sisanya belum dilunasi, padahal telah disepakati jatuh tempo pembayaran hingga 31 Juli 2016.

Menurut Johanes Raharjo, sejak Desember 2016, periode 2017 dan 2018, Djohan Teguh Sugianto telah mengirim surat somasi namun tak membuahkan hasil.

Bahkan tim kuasa hukum Djohan Teguh juga telah menyomasi Prabowo Subianto sebanyak tiga kali sejak Januari 2019 sampai dengan pertengahan Februari 2019 namun tetap tidak ditanggapi oleh mantan menantu Soeharto tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper